arrow_upward

Pemohon Cabut Gugatan, KI Hentikan Sengketa Informasi

Rabu, 15 Januari 2025 : 7:19 PM
Ketua Majelis KI Sumbar, Mona Sisca (tengah), dan anggota Musfi Yendra (kanan), Riswandi (kiri), saat sidang sengketa informasi. 






ORATOR.ID - Majelis Komisi Informasi (KI) Sumbar, menghentikan sengketa informasi antara Badan Peneliti Independent Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (BPI- KPNPA) dengan SMKN 5 Padang. 


"Penghentian sengketa ini lantaran pemohon mencabut permohonan sengketa informasi publik," kata Ketua Majelis KI Sumbar, Mona Sisca, melalui rilis yang diterima Rabu, (15/1/2024).


KI Sumbar melaksanakan sidang sengketa informasi antara kedua pihak dengan agenda pemeriksaan awal sidang adjudikasi, dengan anggota majelis Musfi Yendra dan Riswandi.


"Sengketa informasi register nomor 28/XII/KISB-PS/2024 dihentikan, berdasarkan penetapan Majelis Komisioner KI Sumbar," ucap Monsis, sapaan akrab Mona Sisca.


Majelis KI Sumbar menyoroti 4 poin, yakni legal standing, pemohon, termohon, dan jangka waktu permohonan. 


Ia menjelaskan, legal standing yang tak terpenuhi yakni tujuan surat pemohon tidak tepat, sehingga pihak sekolah mengaku tidak menerima surat keberatan itu.


"Pemohon membuat surat keberatan permohonan informasi kepada atasan PPID Pemprov, sedangkan atasan PPID sekolah adalah kepala sekolah mengacu pada  PPID mandiri," ulasnya. 


Ia menyampaikan, jangka waktu pemohon mengajukan surat keberatan permohonan informasi juga melewati batas waktu 30 hari kerja. 


"Begitu pula permohonan register  ke KI Sumbar melebihi batas waktu 14 hari kerja," jelas Monsis.


Ia menyebutkan, melalui penerima kuasanya, pihak BPI menyadari semua kekeliruannya, dan bersedia mencabut permohonan itu. 


"Majelis sepakat menghentikan dan menutup sidang sengketa informasi ini," ungkapnya.


Ia menerangkan, majelis mengacu terhadap Peraturan Komisi Informasi (Perki) nomor 1  tahun 2013 Padal 15 ayat 2.


"Jika pencabutan permohonan dilakukan saat proses persidangan, maka majelis mengeluarkan penetapan pencabutan permohonan dan memerintahkan panitera mencoret register itu,  pemohon tidak bisa mengajukan   kembali," pungkas Monsis. (OID)