arrow_upward

Tiga Belas Gugatan Pilkada di Sumbar Masuk ke Makamah Konstitusi

Kamis, 12 Desember 2024 : 5:08 PM

Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, di wawancara wartawan.



ORATOR.ID - Komisioner KPU Provinsi Sumbar, Ory Sativa Syakban, mengatakan, 13 gugatan Pilkada 2024 di daerah setempat masuk ke Makamah Konstitusi (MK).


"Ada 13 gugatan terhadap 11 KPU Kabupaten/Kota pada Pilkada tahun ini," kata Ory, Kamis, (14/12/2024).


Ia melanjutkan, gugatan itu hanya pada pemilihan bupati (Pilbup) dan pemilihan wali kota (Pilwako).


"Tidak ada gugatan untuk pemlihan gubernur (Pilgub)," ucap Ory, Ketua Divisi Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar.


Ia menyampaikan, gugatan tersebut di ketahui melalui informasi pendaftaran gugatan PHPU Pilkada online di website MKRI, sesuai ketentuan lampiran Peraturan MK nomor 4 tahun 2024 tentang jadwal penanganan perkara perselisihan hasil Pilkada.


"Secara resmi pokok permohonan masing-masing gugatan akan disampaikan MK ke pihak termohon, dalam hal ini 11 KPU Kab Kota di Sumbar paling lambat  20 Desember 2024," tutup Ory. (OID)


Gugatan Pilkada 2024: 


1. Kota Padang Panjang (1 gugatan)

2. Pasaman (2 gugatan)

3. ⁠Tanah datar (1 gugatan)

4. ⁠50 kota (1 gugatan)

5. ⁠Kota Sawahlunto (1 gugatan)

6. ⁠Kota Solok ( 1 Gugatan )

7. ⁠Pasaman Barat (2 gugatan)

8. ⁠Solok selatan (1 gugatan)

9. ⁠Kota Payakumbuh (1 gugatan)

10. ⁠Padang (1 gugatan)

11. ⁠Mentawai (1 gugatan) 


Total : 13 Gugatan

Data: KPU Sumbar