Suasana rekapitulasi perolehan suara Pilkada 2024 diselenggarakan KPU Kota Padang, Kamis, (5/12/2024). |
ORATOR.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, menyelenggarakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), di Truntum Hotel, Kota Padang, Kamis, (5/12/2024).
"Rekapitulasi ini dilaksanakan selama dua hari, 5-6 Desember, saat rapat pleno terbuka," kata Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra.
Ia melanjutkan, rekapitulasi ini terhadap perolehan suara pemilihan gubernur (Pilgub) yang dilaksanakan Rabu, 27 November 2024.
"Selain itu, rekapitulasi perolehan suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang," ucap Dorri.
Ia menjelaskan, jika ada keberatan terhadap hasil rekapitulasi, pasanga calon bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tugas KPU dalam rekapitulasi hanya mentabulasi hasil perolehan suara. Gugatan tiga hari setelah itu," tutup Dorri. (OID)