![]() |
Anggota DPR RI, Rahmat Saleh. |
ORATOR.ID - Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh, mengatakan, penyelenggaran Pilkada 2024 tidak mengantisipasi banyak hal yang berkaitan terhadap aturan.
"Salah satunya adalah kasus salah seorang calon kepala daerah (Cakada) di Kabupaten Pasaman," kata Rahmat, melalui rilis yang diterima, Rabu (4/12/2024) malam.
Ia melanjutkan, semula yang bersangkutan (Cakada) dikeluarkan surat keterangan terkait tidak pernah terdakwa dari pengadilan.
“Namun, ternyata yang bersangkutan ini pernah terdakwa," lanjut Rahmat, menyampaikannya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU, Bawaslu dan DKPP bersama Komisi II DPR RI di Gedung Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Ia menambahkan, setelah selesai proses pencalonan dan dianggap lolos, pengadilan baru menyadari yang bersangkutan pernah terdakwa.
"Akhirnya, pengadilan mencabut surat itu, tetapi pencalonannya sudah ditetapkan menjadi calon, dan dia ikut sekarang, serta dianggap sah,” ungkapnya.
Rahmat menyatakan, dari peristiwa itu, terdapat persoalan yang mengarah ke cacat hukum, karena bertentangan aturan yang ada.
“Ini harus diatensi khusus terkait hal ini, mulai dari bawah. Ini salah satu contoh, tentu harus kita evaluasi,” ulasnya.
Rahmat menyebutkan, penyelenggaran dinilai tidak mengantisipasi banyak hal yang berkaitan dengan aturan dari awal tahapan Pilkada dimulai, hingga pencoblosan.
“Dinamika Pilkada Serentak ini kita harus evaluasi panjang. Karena banyak hal yang mungkin tidak diantisipasi (oleh penyelenggara) dari awal, menyebabkan Pilkada sekarang itu banyak catatan,” pungkas Rahmat. (OID)