Kadivhumas Polri, Irjenpol Sandi Nugroho (kiri), menyampaikan keterangan pers. |
ORATOR.ID – Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memecat tidak hormat AKP Dadang Iskandar, tersangka penembakan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshari.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu dilaksanakan saat sidang kode etik profesi Polri, Selasa (26/11/2024).
"Kita tidak ada toleransi terhadap perbuatan yang mencoreng institusi Polri," kata Kadivhumas Polri, Irjenpol Sandi Nugroho.
Ia menambahkan, siapa pun yang terbukti bersalah, secara pidana maupun pelanggaran kode etik, diberikan sanksi tegas.
"Sidang kode etik ini bukti komitmen Polri menindak tegas anggota yang melanggar hukum tanpa pandang bulu," ulasnya.
Sandi menyampaikan, keputusan sidang menunjukkan perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa PTDH telah dijatuhkan.
"Yang bersangkutan tidak mengajukan banding dan menerima putusan tersebut," imbuh Sandi.
Sandi menyebutkan proses pendalaman masih dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum.
"Motifnya masih dalam proses penyidikan. Saat ini kami fokus pada sidang kode etik, sedangkan proses pidana terus berjalan," tegasnya.
AKP Dadang Iskandar, perwira pertama (Pama) aktif menjabat Kabagops Polres Solok Selatan, Polda Sumbar.
Ia diduga kuat menembak tewas AKP Ryanto Ulil Anshari, Kasatreskrim Polres Solok Selatan, Jumat, (22/11/2024) dini hari.
Kapolri menaikkan pangkat AKP Ryanto Ulil Anshari, menjadi Kompol Anumerta. (OID)