Anggota Komisi II DPR RI, Ahmat Saleh |
ORATOR.ID - Anggota DPR RI, Rahmat Saleh, mengingatkan pemilih supaya mematuhi larangan membawa ponsel ke bilik suara saat pencoblosan, Pilkada Rabu, 27 November 2024.
"Larangan ini untuk melindungi kerahasiaan suara pemilih dan memastikan proses demokrasi berjalan tanpa tekanan," kata Rahmat, melalui rilis yang diterima, Selasa, (26/11/2024).
Rahmat, dari Komisi II, melanjutkan, larangan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat 1 dan 2 PKPU Nomor 17 Tahun 2024.
"Jelas, dalam aturan disebutkan pemilih tidak boleh mencatat atau mendokumentasikan pilihan mereka di bilik suara," tuturnya.
Ia menilai, larangan membawa ponsel ini penting untuk menjaga kerahasiaan dan independensi suara pemilih.
"KPU, Bawaslu, dan petugas KPPS agar memperketat pengawasan.
Pastikan setiap pemilih mematuhi aturan ini supya Pilkada berlangsung jujur, adil, dan bebas dari tekanan,” sebutnya. (OID)