Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, di Padang, Jumat, (15/11/2024). |
ORATOR.ID - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), harus menyampaikan formulir C. pemberitahuan-KPU (undangan memilih), paling lambat Sabtu, 23 November 2024.
"Formulir C. pemberitahuan-KPU itu mesti diserahkan KPPS kepada pemilih yang terdaftar di DPT Sabtu, 23 November 2024," kata Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, di Padang, Jumat, (15/11/2024).
Ory melanjutkan, ketua KPPS boleh menyampaikan formulir Model C.pemberitahuan-KPU kepada keluarga pemilih, apabila pemilih tidak berada di tempat tinggalnya
"Tapi, KPPS harus meminta penerima formulir itu menandatangani tanda terima," ucap Ory.
Ia menerangkan, pemilih DPT belum menerima formulir tersebut, hingga 23 November 2024, mereka bisa bisa meminta kepada KPPS.
"Pemilih meminta kepada KPPS, tetapi harus menunjukkan kartu identitas, atau KTP elektronik," sebut Ory.
Ory menegaskan, ketua KPPS harus melaporkan C.pemberitahuan-KPU, yang tidak didistribusikan kepada PPS.
"Apabila pada 26 November 2024 formulir tersebut tidak dapat diserahkan kepada pemilih, maka ketua KPPS harus melaporkannya," ulasnya.
"Pada hari H, C. pemberitahuan dapat disampaikan kepada pemilih," tutup Ory, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Sumbar. (OID)