Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi, foto bersama saat Deklarasi Kampung Pengawasan Partisipatif, Kabupaten Solok, Minggu (6/10/2024). |
ORATOR.ID - Komisioner Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi, mengatakan, tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) berpotensi terjadi pelanggaran serta kecurangan.
"Bisa saja dilakukan oleh penyelenggara, pemilih, peserta atau stakeholders lainnya," kata Khadafi, saat deklarasi Kampung Pengawasan Partisipatif di Kabupaten Solok, Minggu, (6/10/2024).
Khadafi menyebutkan, proses pemilihan sangat penting sesuai aturan. Tapi, aturan Pilkada dari waktu ke waktu mengalami pembaharuan.
"Pilkada 2020, kampanye di fasilitas pendidikan tidak boleh, pada Pilkada 2024 ini boleh dan banyak contohnya," ujarnya, Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Sumbar.
Menurut Khadafi, kampung pengawasan partisipatif bisa menjadi ruang dialog supaya Pilkada 2024 terlaksana secara lebih baik dari sebelumnya.
"Kampung Pengawasan Partisipatif ini dibuka sebagai ruang dialog, agar semua pihak bisa melakukan fungsi pencegahan terhadap potensi pelanggaran," ujarnya. (OID)