Komisioner KI Sumbar, Idham Fadhli. |
ORATOR.ID - Badan publik harus menerapkan keterbukaan informasi publik (KIB), sebab KIP sebuah keniscayaan.
"Seluruh badan publik wajib membuka diri dan memberikan akses informasi kepada masyarakat," Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar, Idham Fadhli,
saat seminar KIP di Polda Sumbar, Selasa, (15/10/2024).
Ia menyampaikan, penerapan KIP mesti sesuai amanat Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Pada prinsipnya semua informasi di badan publik bersifat terbuka dan dapat diakses, sehingga wajib diberikan jika diminta oleh masyarakat," ucap Fadhli.
Ia menambahkan, pada pasal 17 UU KIP terdapat beberapa informasi yang bersifat tertutup atau dikecualikan.
"Badan publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan, seperti informasi menyangkut data pribadi seseorang, riwayat kesehatan seseorang, rahasia negara, dan lainnya," pungkasnya. (OID)