arrow_upward

Tersangka Pembunuhan Residivis Narkoba, Brigjenpol Riki Yanuarfi Beri Pernyataan

Sabtu, 21 September 2024 : 10:16 AM

Kepala BNN Provinsi Sumbar, Brigjenpol Riki Yanuarfi.





ORATOR.ID - Kepala BNN Provinsi Sumbar, Brigjenpol Riki Yanuarfi, mengatakan, narkoba tidak hanya merusak fisik dan mental penggunanya.


"Tapi juga dapat memicu tindakan kriminalitas lainnya yang meresahkan masyarakat," kata Riki, melalui rilis Humas lembaganya, Jumat, (20/9/2024) malam.


Ia menambahkan, narkoba adalah salah satu pemicu utama dari berbagai kejahatan yang terjadi. 


"Pelaku yang sudah kecanduan narkoba cenderung kehilangan kendali atas diri mereka," ucap Riki.


"Hingga terjerumus dalam tindak kejahatan yang lebih brutal dan berat, seperti pemerkosaan dan pembunuhan," tambahnya.


Riki menilai kasus Indra Septiarman menjadi bukti nyata, penyalahgunaan narkotika tidak hanya berdampak terhadap diri sendiri. 


"Tapi, juga berdampak kepada keselamatan dan keamanan orang lain," urainya.


Ia menyebutkan, ini adalah peringatan keras untuk semua pihak, bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba harus diberantas sampai ke akarnya. 


"Tidak ada toleransi bagi para pelaku narkoba, dan BNN Provinsi Sumbar terus meningkatkan upaya pencegahan, penindakan, serta rehabilitasi  para pecandu," tuturnya.


Ia mengakhiri, seluruh masyarakat, supata lebih waspada dan peduli terhadap lingkungan sekitar, 


"Terutama dalam mencegah anggota keluarga atau masyarakat dari keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika," sebutnya.


Ia menyebutkan, prihatin dan mengecam tindakan kriminalitas berat yang dilakukan Indra Septiarman. 


"Indra Septiarman merupakan mantan narapidana kasus narkoba jenis sabu, dipenjara 6 tahun lamanya, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Padang Panjang Nomor 8/Pid.Sus/2017/PN Pdp Tanggal 4 April 2017," jelasnya.


Kini, Indra Septiarman yang juga residivis pencabulan menjadi tersangka kasus dugaan pembunuh gadis penjual gorengan, NiaKurnia Sari, di Padangpariaman. (OID)