Komisioner KPU Sumbar, Jons Manedi (kanan). |
ORATOR.ID -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), tidak menjadi agen peserta Pilkada 27 November 2024.
"Anggota KPPS tidak boleh menjadi agen dari peserta pilkada dalam Pemilihan serentak nasional 2024," kata Komisioner KPU Sumbar, Jons Manedi, saat Rapat Koordinasi Peningkatan Partisipasi Masyarakat dan Persiapan Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), pada salah satu hotel di Bukittinggi, Senin, (16/9).
Ia melanjutkan, saat membagikan formulir C pemberitahuan, anggota KPPS membawa pesan-pesan untuk masyarakat, seperti datang ke TPS, memberitahu tata cara memilih.
"Dan mengenalkan siapa saja calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota yang ikut dalam Pemilihan Serentak Nasional (PSN) 2024," ucap Jons.
Jons mengumpamakan di Kabupaten Solok, terdapat 907 TPS, dan 6.349 anggota KPPS, jika 938 ribu jumlah DPT dibagi dengan jumlah anggota KPPS di Kabupaten Solok, maka 1 orang anggota KPPS memberi sosialisasi kepada 15 orang masyarakat.
"Idealnya, anggota KPPS turut andil dalam memberikan sosialisasi dan berperan aktif dalam meningkatkan partisipasi masyarakat untuk datang ke TPS pada pilkada 27 November 2024 nanti," ungkap Jons, dalam kegiatan di hadiri PPK dan PPS di Kabupaten Solok.
Jons meminta kepada PPK dan PPS supata benar-benar merekrut masyarakat sebagai anggota KPPS
yang bebas dari partai politik (Parpol), tidak menjadi tim sukses pasangan calon peserta Pilkada.
"Semua itu demi terciptanya Pilkada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," tutup Jons, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat dan SDM KPU Sumbar. (OID)