arrow_upward

Pelaku Pengancaman Terhadap Paus Fransiskus, Dikenakan Wajib Lapor

Minggu, 08 September 2024 : 12:55 PM
Suasana saat polisi mengamankan seorang pemuda diduga melakukan pengancaman terhadap Paus Fransiskus di Padangpariaman, Kanis, (5/9/2024).


ORATOR.ID - Polisi mengamankan seorang laki-lakai berinisial RS, 19, karena diduga mengancam Paus Fransiskus melalui media sosial (Medsos).


Pemuda tersebut diamankan polisi di kawasan Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padangpariaman, Provins Sumbar, Kamis, (5/9/2029). 


Pada akun TikTok, RS diduga menulis kalimat, "Gw dah di istana rencana mau nembak si paus". 


"Iya, betul, ada satu orang yang diamankan Polres Padangpariaman saat itu," kata Kabidhumas Polda Sumbar, Kombespol Dwi Sulistyawan, Minggu, (8/9/2024).


Ia menambahkan, diamankannya laki-laki itu berawal koordinasi tim siber Mabes Polri dengan Polda Sumbar dan  Polres Padangpariaman.


"Laki-laki itu diamankan karena diduga melakukan pengancaman terhadap Paus Fransiskus melalui akun TikTok," tambah Dwi.


Dwi mengungkapkan, kasus tersebut sedang berproses di Polres Padangpariaman. 


"Pelaku dikenakn wajib lapor, sedangkan akun TikTok tersebut sudah dihapus  pihak Tiktok karena adanya pelanggaran," ucap Dwi. (OID)