Komisioner KI Sumbar, Mona Sisca, (kanan), mengingatkan PPID tidak menjadi penghambat informasi publik. |
ORATOR.ID - Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar, Mona Sisca, mengatakan, PPID jangan menjadi penghambat masyarakat untuk mendapatkan akses informasi publik.
"Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di beri kewenangan memproses pengecualian informasi melalui uji konsekuensi, tetapi jangan menjadi penghambat informasi," kata Mona, saat peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar bersama Diskominfotik Provinsi Sumbar, di Padang, Rabu (11/9/2024).
Ia melanjutkan, PPID badan publik harus mampu mengklasifikasikan informasi dan data sesuai kategorinya, terangkum dalam Daftar Informasi Publik (DIP), sesuai Perki nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi.
"Apabila alam pengklasifikasian ada pertimbangan Pasal 17 Undang-undang nomor 14 tahun 2008, informasi status Dikecualikan (ditutup atau dirahasiakan), harus melalui proses pengujian yang dinamakan proses uji konsekuensi oleh PPID," tuturnya.
Ia menambahkan, jika uji konsekuensi menghasilkan kesimpulan, bahwa informasi tersebut memenuhi syarat untuk diberi status di kecualikan, maka dibuatkan berita acara uji konsekuensi.
"Nah, selanjutnya berdasarkan berita acara tersebut dikeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan," ulas Monsis, sapaan akrab Mona Sisca.
Kabid IKP Kominfotik Sumbar, Indra Sukma, mengatakan, PPID mempunyai hak melakukan uji konsekuensi informasi, apabila informasi tersebut berdampak merugikan orang banyak.
"Kita berhak juga melakukan uji konsekuensi terhadap informasi atau data yang menurut pandangan serta undang-undang yang berlaku adalah informasi dikecualikan," sebut Indra.
Ia mengakhiri, informasi dikecualikan juga bisa diderikN jika diperintah oleh majelis komisioner pada putusan sidang sengketa informasi untuk membuka informasi tersebut.
"Asalkan informasi dikecualikan tersebut sudah melewati uji konsekuensi majelis di sidang sengketa KI Sumbar, jadi ada landasan undang-undang yang relevan dengan itu," ucap Indra.
Ketua KPID Sumbar, Robert Cenedy, mengatakan, peningkatan kapasitas SDM merupakan wujud implementasi lembaganya melaksanakan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik.
"Semoga kegiatan ini bisa meningkatkan standar layanan informasi melalui sumbar daya PPID hingga bisa memaksimalkan klasifikasi pengelolaan data dan informasi. Baik informasi terbuka maupun informasi dikecualikan hingga melakukan uji konsekuensi informasi," pungkas Robert. (OID)