Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban
ORATOR.ID - Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakvan, mengatakan, lembaganya membatasi dana kampanye Pilgub 2024.
"KPU Sumbar menetapkan batasan pengeluaran dana kampanye Pilgub Sumbar 2024 sebesar Rp 272,1 miliar," kata Ory, Senin, (29/9/2024).
Ia menyampaikan, pasangan calon (Paslon) supaya secara jujur, terbuka dan akuntabel melaporkan seluruh pembiayaan yang selama kampanye.
"Termasuk melaporkan seluruh sumber-sumber dana yang digunakan selama kampanye," ungkap Ory.
"Akuntabel pelaporan dana kampanye menjadi penting, supaya publik mengetahui secara nyata," tambah Ory.
Ia menyampaikan, pembatasan dana kampanye itu psebagai implementasi ketentuan pasal 74 ayat (9) Undang-undang Pilkada dalam pelaporan dana kampanye.
"Pembatasan ini untuk melaksanakan perintah UU yang di atribusikan kepada KPU provinsi, kabupaten/kota pada tahapan kampanye Pilkada yang kaitannya dengan pelaporan dana kampanye Paslon," sebutnya.
Ia menyampaikan, pembatasan dana kampanye, bukan untuk membatasi aktifitas kampanye Paslon.
"Pembatasan dana kampanye juga bukan untuk mengebiri ruang gerak peserta pemilihan selama masa kampanye," imbuhnya. (OID)