Komisioner KI Sumbar, Idham Fadhli, (tengah), bersama pemohon dan termohon, saat sidang mediasi sengketa informasi, Selasa, (27/8/2024). |
ORATOR.ID - Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar, Idham Fadhli, mengatakan, tiga register sidang sengketa informasi berakhir secara damai.
Ketiga sengketa itu adalah register 04/IV/KISB-PS/2024 antara Pemohon Didi Someldi dengan pihak Termohon SMA Negeri 1 Sumatera Barat.
Register 05/IV/KISB-PS/2024 dengan Pemohon Didi Someldi dan pihak Termohon SMA Negeri 3 Batu Sangkar.
Register 03/IV/KISB-PS/2024 antara Pemohon Didi Someldi dengan Termohon SMA Negeri Agam Cendikia.
"Kesepakatan damai tersebut dicapai dalam proses mediasi, di kantor KI Sumbar," kata Idham Idham Fadhli, Selasa, (27/8/2024).
Fadhli, selaku mediator sidang menyebutkan, saat mediasi para pihak mencapai titik temu.
"Pihak termohon bersedia memenuhi semua poin permohonan informasi yang diajukan oleh pemohon," tuturnya.
"Kami mengapresiasi para pihak yang mau menyelesaikan sengketa ini melalui mediasi," pungkasnya. (OID)