Komisioner KPU Sumbar, Ory Satyva Syakban. |
ORATOR.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menambah batas waktu pendaftaran calon bupati Kabupaten Dharmasraya, selama tiga hari, 2 hingga 4 September 2024.
"Perpanjangan pendaftaran ini karena hanya ada satu pasangan calon yang pendaftarannya diterima hingga tahapan pendaftaran 27-29 Agustus 2024 berakhir," kata Komisiner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakvan.
Ia menambahkan, keputusan perpanjangan pendaftaran ini sesuai ketentuan pasal 135 PKPU 10 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.
"Masih ada partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu yang belum mendaftar, maka KPU Dharmasraya bisa melakukan perpanjangan pendaftaran," ucap Ory.
Ory menjelaskan, teknis pendaftaran dengan komposisi partai politik (Parpol) yang berbeda, diatur dalam petunjuk tekni (juknis 1.229 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Kepala Daerah. (OID)