arrow_upward

KPU Perbolehkan Ganti Paslon jika Gagal Tes Kesehatan

Kamis, 29 Agustus 2024 : 11:07 PM
Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban, menyampaikan keterangan kepada wartawan, Kamis, (29/8/2024). 





ORATOR.ID - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumbar, menyatakan pasangan calon (Paslon) yang tidak lolos tes kesehatan boleh diganti.


"Partai politik (Parpol) pengusung pasangan calon gubernur boleh mengganti Paslon, apabila mereka 

dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan," kata Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban, Kamis, (29/8/2024). 


Ia melanjutkan, ketentuan itu berdasarkan Pasal 126 ayat (1) huruf c PKPU 8/2024 tentang pencalonan kepala daerah


"Partai politik atau gabungan dapat melakukan penggantian pada tahapan pendaftaran terhadap Paslon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan," ucap  Ory. 


Ia menyampikan, Paslon gubernur dan wakil ubernur  Mahyeldi dan Vasco Ruseimy, akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan, di rumah RSUP dr. M. Djamil Padang, Jumat (30/8/2024). 


"Pemeriksaan kesehatan Paslon Epyardi Asda dan Ekos Albar, dilaksanakan Sabtu (31/8), rumah sakitnya sama," ujar Ory, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sumbar.


Ory mengakhiri, pemeriksaan kesehatan Paslon, merupakan rangkaian proses pencalonan kepala daerah untuk memenuhi ketentuan pasal 40 ayat 2 huruf b angka 1 Undang-undang Pilkada 


"Undang-undang Pilkada sudah jelas dan terang benderang, menegaskan seluruh calon kepala daerah, harus mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang sudah ditunjuk," pungkas Ory. (OID)