Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra, komisioner, Arset Kusnadi, Jefri, dan staf lainnya menyampaikan keterangan kepada wartawan, Sabtu, (24/8/2024).
ORATOR.ID - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, menetapkan ambang batas suara sah sebagai persyaratan calon wali kota dan wakilnya di kota setempat pada Pilkada 2024.
Penetapan ambang batas suara sah ini menindaklanjuti keputusan Makamah Konstitusi (MK).
"Kota Padang itu 7,5 persen dari suara sah 466 ribu, sekira 35,056 suara sah," kata Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra, di kantornya, Jalan Syekh Umar Khalil Nomor 42 A, Gunung Sarik, Kuranji, Kota Padang, Sumbar, Sabtu, (24/8/2024) sore.
Ia melanjutkan, partai politik (Parpol) ataun gabungan Parpol, bisa mengajukan satu pasangan calo (Paslon) apabila memenuhi jumlah suara tersebut.
"Parpol atau gabungan yang sudah memenuhi ambang batas 35.056 suara sah bisa mengajukan satu Paslon," pungkas Dorri.
Sementara itu, Komisioner KPU Padang, Arset Kusnadi, menambahkan, pendaftaran Paslon wali kota dan wakilnya dimulai Selasa-Kamis, 27-29 Agustus 2024.
"Pendaftarab Paslon, hari Selasa, 27 Agustus 2024 dan Rabu, 28 Agustus 2024, pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, sedangkan Kamis, 29 Agustus 2024, pukul 08.00 hingga 23.59 WIB," ucap Arset. (OID)