arrow_upward

Daftarkan Paslon Gubernur Sumbar, Parpol harus Punya 248.186 Suara Sah

Sabtu, 24 Agustus 2024 : 1:08 PM

Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, 


ORATOR.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumbar menetapkan persyaratan pencalonan pada Pilgub di daerah itu 8,5 persen dari suara sah hasil Pemilu 2024. 

"Artinya, partai politik dan gabungan tingkat Sumbar ketika mengajukan pasangan calon gubernur harus memiliki minimal sebanyak 248.186 suara sah, atau 8,5 persen dari Pemilu 2024," kata Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, di Padang, Sabtu, (24/8/2024) pagi. 


Ia melanjutkan, perhitungan ini sudah ditetapkan dalam surat keputusan KPU Sumbar, nomor 34 tahun 2024 tentang suara sah minimal dukungan parpol dalam pencalonan dan mencabut SK nomor 28 sebelumnya. 


"Keputusan ini dipastikan merujuk kepada norma dalam putusan MK no 60/PUU-XXII/2024 (pasal 40 (1) dan (3)," ucap Ory.


"Umur dalam pengumuman ini juga merujuk kepada ketentuan pasal. 7 ayat 2 huruf e uu pilkada, jo putusan MK 70/PUU-XXII/2024," tambah Ory.


Ia menyampaikan, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10.836, sedangkan Daftar Pemilih Sementara (DPS)  4.111.129. 


"TPS lokasi khusus (Loksus) ada 27 TPS, dan pemilih DPS  Loksus 5.847," ungkap Ory. (OID)