Notaris Muhammad Hasan Agusta. |
ORATOR.ID - Pengurusan mendirikan badan usaha perusahan seperti perseroan terbatas (PT) dan Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennotschaap (CV) pada era digitalisasi saat ini menjadi lebih mudah.
"Era digitalisasi menguntungkan masyarakat dalam berbisnis/berwirausaha. Pengurusan mendirikan PT dan CV, serta pengurusan izin usaha untuk menjalankan usahanya menjadi lebih mudah, cepat dan transparan," kata Notaris Muhammad Hasan Agusta, SH, M.Kn, saat ditemui di kantornya di Belanti Permai II, Blok D, No. 5 (Belakang Transmart), Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumbar, Selasa, (6/8/2024) siang.
Ia melanjutkan, untuk mendirikan PT atau CV, membutuhkan Akta pendirian dibuat dihadapan Notaris sebagai pejabat pembuat akta otentik yang berwenang untuk hal tersebut.
"Setelah itu, melalui Notaris akan diteruskan pendaftaran atau permohonan pengesahannya secara online kepada kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui sistem AHU (Administrasi Hukum Umum), hingga diterbikannya secara resmi Surat Keputusan (SK) pengesahan pendirian untuk perusahaan berbentuk PT, atau Surat Keterangan Terdaftar untuk perusahaan berbentuk CV oleh kementrian Hukum dan HAM," ucap Muhammad Hasan Agusta.
Namun, sambung Muhammad Hasan Agusta, ada hal yang mesti dipersiapkan terlebih dahulu oleh pelaku usaha untuk mendirikan PT atau CV.
"Sebelum datang ke notaris, pelaku usaha harus membawa syarat pendirian PT, yakni KTP (Paspor bagi WNA), NPWP para pendiri (minimal 2 orang pendiri), menentukan nama perusahaan, menentukan direksi dan komisaris, menentukan modal dasar dan modal disetor/ditempatkan, menentukan bidang usaha yang akan dijalani," ungkapnya.
Ia menjelaskan, peraturan pendirian tersebut telah diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
"Untuk penerbitan izin usaha pasca diterbitkannya UU Cipta Kerja juga telah dipermudah secara digital yaitu dapat di akses melalui website OSS (Online Single Submission) yang terhubung langsung dengan kementerian Investasi/ BKPM," ulasnya.
Ia menambahkan, setelah perusahaan akan mendapatkan izin usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Estimasi waktu pendirian perusahaan sampai pengurusan izin usaha untuk mendapatkan NIB cukup singkat, hanya memakan waktu 3-7 hari kerja saja," sebut Hasan, alumni SMA PGRI 1 Padang, angkatan 2001.
Menurut Hasan, adanya perusahaan yang legal secara hukum, tentunya pelaku usaha akan mendapatkan jangkauan yang lebih luas untuk mengembangkan usahanya.
"Kemudahan-kemudahan yang telah diupayakan oleh pemerintah tersebut tentunya sangat bermanfaat bagi masyarakat pelaku usaha terutama bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah
(UMKM)," imbuhnya.
"Adanya upaya kemudahan yang disajikan dalam digitalisasi tersebut membuat masyarakat mendapatkan kemudahan, kepastian, kecepatan dan transparansi dalam memulai dan mengembangkan usahanya," tambahnya.
Hasan mengimbau, masyarakat pelaku usaha supaya berkonsultasi kepada para notaris apabila berniat mendirikan perusahaan yang aman sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Namun, sebagai notaris saya mengingatkan kepada masyarakat tetap berhati-hati terhadap maraknya penipuan yang menawarkan jasa pengurusan perusahaan, dan perizinan usaha dengan iming harga murah dan pengerjaan yang super kilat dari pihak-pihak yang tak bertanggung jawab, sebab korbannya sudah cukup banyak," pungkasnya. (OID)