arrow_upward

Komisioner KI: Badan Publik Wajib Punya PPID

Minggu, 07 Juli 2024 : 7:19 AM

Komisioner KI Sumbar, Idham Fadhli, (berdiri), saat Bimtek di BPS Sumbar, Jumat, (5/7/2024.


ORATOR.ID - Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar, Idham Fadhli, mengatakan, semua badan publik wajib memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). 

"Jadi,  (PPID) ini perintah Undang-undang yang wajib dilaksanakan oleh badan publik," ujar Idham Fadhli," saat Bimbingan Teknis Keterbukaan Informasi Publik di BPS Provinsi Sumbar,  di Padang, Jumat, (5/7/2024).


Ia melanjutkan, undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan badan publik harus membentuk PPID.


"PPID bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi publik, karena pemintaan informasi dilakukan cukup satu pintu," ucapnya. 


Ia mengakhiri, PPID sebetulnya juga akan memudahkan badan publik itu sendiri, selain memudahkan masyarakat. 


"Karena sudah ada pejabat yang khusus menangani pelayanan permintaan informasi oleh masyarakat," sebut Fadhil. (OID)