arrow_upward

Informan Ahli dan Pokja IKIP harus Objektif Beri Penilaian

Selasa, 23 Juli 2024 : 3:00 PM

Susana KI Sumbar menyelenggarakan FGD IKIP di Padang, Selasa, (23/7/2024).


ORATOR.ID -- Pihak Komisi Informasi (KI) Pusat mengingatkan informan ahli dan kelompok kerja (Pokja) supaya objektif menilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Sumbar 2024.

"Ya, (informan ahli dan Pojka) harus sangat objektif dalam memberikan penilaian terhadap IKIP tersebut," kata Komisioner KI Pusat, Syawaluddin Forum Grup Diskusi (FGD) IKIP Provinsi Sumbar di Hotel Truntum, Padang, Selasa (23/7/2024).


Ia menyatakan, penilaian terhadap keterbukaan informasi publik hanya untuk memotret, atau memberikan gambaran terhadap kondisi keterbukaan informasi publik.


"Negara ingin melihat apakah pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik(KIP) sudah sesuai dengan harapan," ucapnya.


Hal ini sambung Syawaluddin, negara telah membebani anggaran kepada sumber daya pada Komisi Informasi. 


"Artinya, IKIP itu hadir untuk memotret itu semua, maka dihasilkan satu metodologi untuk mengukur indeks keterbukaan informasi publik atau IKIP," bebernyaz. 


"Namun, dalam berjalannya waktu ada satu esensi yang harus dipahami bersama, yakni penilaian, maka unsurnya harus ada, yakni unsur dari dunia usaha, kemasyarakatan, akademisi, jurnalis, dan pemerintahan,” pungkasnya.


Sementara itu, Ketua KI Sumbar Musfi Yendra, mengatakan, sepuluh informan ahli menjadi back up lembaganya dalam memberikan masukan soal IKIP. 


"Informan ahli dalam mengisi kuesioner harus tetap objektif, sehingga bisa melihat secara riil  posisi Sumbar sesungguhnya," tutup Musfi. (OID)