Mediator sidang sengketa informasi KI Sumbar, Idham Fadhli, mendamaikan pemohon dan termohon saat sidang Jumat, (19/7/2024). |
ORATOR.ID - Sidang sengketa informasi antara pemohon Mispah AB, dengan termohon pihak pemerintah kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat, berakhir damai, saat sidang di kantor KI Sumbar, Jalan Sisingamangaraja, Padang, Jumat, (19/7/2024).
"Pemohon, warga Pasbar, sepakat menyelesaikan persoalan ini secara baik dengan pemohon, tanpa melewati proses adjudikasi," kata mediator sidang sengketa informasi KI Sumbar, Idham Fadhli.
Ia menyampaikan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemkab Pasbar sangat komunikatif dan terbuka.
"Kami mengapresiasi PPID Pasbar karena komunikatif dan bersedia memenuhi permintaan informasi yang dimohonkan oleh warga," sebut Idham Fadhli.
Ia menambahkan, badan publik wajib memberikan informasi yang diminta masyarakat, jika itu informasi publik.
"Kecuali informasi yang dikecualikan, memang tidak bisa diberikan," sebut Idham Fadhli, Komisioner Informasi Sumbar yang membidangi Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi.
Misbah menggugat Pemkab Pasaman Barat ke KI Sumbar dalam perkara sengketa informasi karena permintaan informasi yang diajukannya pada 2 April 2024 tidak terpenuhi.
Ia meminta salinan informasi dan dokumentasi Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat tentang 240 anggota plasma Katiagan sebagai anak angkat dari PT Agro Masang Perkara (AMP) Plantation di Nagari Katiagan, Kinali, Pasaman Barat.
"Seharusnya surat tersebut dilayangkan ke PPID Utama, bukan ke Sespri Bupati, sehingga kami tidak mengetahui keberadaan surat tersebut, jika surat itu masuk ke PPID pasti kami balas," ucap PPID Utama Pasbar, Abdi.
Sementara itu, Mispah, mengatakan ia mengajukan surat bukan ke PPID, tetapi ke Sespri Bupati Pasbar. "Saya tidak mengetahui alur permohonan informasi ke badan publik," sebutnya. (OID)