arrow_upward

Tata Kelola sesuai Perki, Badan Publik tak Perlu Takut Sengketa Informasi

Kamis, 27 Juni 2024 : 9:23 PM

Wakil Ketua KI Sumbar, Tanti Endang Lestari (tengah) sebagai pemateri Rakor PPID Diskominfo Bukittinggi, di Bukittinggi, Kamis, (27/6/2024).


ORATOR.ID - Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar, Tanti Endang Lestari, mengatakan, badan publik tidak perlu takut terhadap permohonan sengketa informasi publik.

"Jika tata kelola informasi PPID  sudah berjalan sesuai standar layanan informasi  Perki  nomor 1 tahun 2021, maka tak usah takut dengan  sengketa informasi publik," kata Tanti, saat menjadi pembicara pada rapat koordinasi (Rakor) PPID Diskominfo Bukittinggi, di Hall Balaikota Bukittinggi, Kamis (27/6/2024).


Ia menyampaikan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) harus bisa memaksimalkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, mitigasi sengketa informasi. 


"Selain itu, standar Iayanan informasi sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) nomor 1 tahun 2021 tentang standar Layanan Informasi Publik," ucap Tanti, Ketua Monev KI Sumbar.


Ia mengakhiri, Kota Bukittinggi harus berupaya mengoptimalkan kembali implementasi Keterbukaan informasi publik, supaya  predikat informatif bisa diraih kembali.


"Rakor PPID ini merupakan satu upaya konkret untuk percepatan perwujudan Bukittinggi informatif" pungkas Tanti. (OID)