arrow_upward

Ory Sativa Syakban: Kami Menunggu Arahan KPU RI

Selasa, 11 Juni 2024 : 2:00 PM

Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban (tengah).


ORATOR.ID -- Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, mengatakan, lembaganya akan menindaklanjuti putusan Makamah Konstitusi (MK), yang menginstruksikan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

PSU ini terkait gugatan dari calon DPD RI, Irman Gusman. Irman Gusman menggugat KPU RI karena mencoretnya sebagai calon DPD RI dalam DPT. 


"Pada prinsipnya KPU Sumbar akan tentu menindaklanjuti putusan MK dalam waktu paling lama 45 hari semenjak putusan itu dibacakan," kata Ory, Selasa, (11/6/2024).


"Soal menaknisme, tata cara, seperti apa, kita tentu menunggu arahan KPU RI," tambah Ory. 


Ia mengakhiri, PSU akan dilaksanakan pada 17.569 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sumbar. 


"Dalam satu, dua hari ini, melakukan koordinasi dengan pimpinan KPU RI," pungkas Ory. (OID)