arrow_upward

KPU Sumbar: 21 Juni, Batas Akhir Irman Gusman Umumkan Status Dirinya

Rabu, 19 Juni 2024 : 6:07 PM
Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban (tengah), ketika mengikuti sidang di MK. ISTIMEWA

ORATOR.ID -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, memberikan tenggat waktu kepada Irman Gusman, supaya mengumumkan status dirinya sebagai eks koruptor, sebelum mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD RI. 


"Jumat, 21 Juni 2024, batas akhir  Irman Gusman menyerahkan kepada KPU Sumbar dokumen bukti yang bersangkutan mengumumkan jati dirinya secara jujur dan terbuka," kata Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan, Rabu, (19/6/2024).


Ory melanjutkan, setelah itu KPU Sumbar akan melakukan verifikasi dokumen tersebut, kemudian menyampaikan kepada KPU RI.


"Termasuk pernah menjadi terpidana melalui media yang dapat dibaca secara luas oleh masyarakat termasuk pemilih," ucap Ory, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu. 


Menurut Ory Sativa Syakban, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 768 /2024 tentang tahapan dan Jadwal PSU Pasca Putusan MK, paling lambat tanggal 22 Juni sudah menetapkan perubahan DCT DPD Dapil Sumbar untuk diumumkan secara luas kepada publik.


Mahkamah Konstitusi (MK) meminta eks Ketua DPD RI Irman Gusman, jujur soal status dirinya  sebagai orang yang pernah terpidana, sebelum ikut pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD RI daerah pemilihan Sumbar. 


MK menyatakan, pemilihan umum (Pemilu) ulang itu digelar maksimum 45 hari sejak putusan MK 10 Juni 2024 lalu, dan tanpa melalui kampanye. (OID)