arrow_upward

Umumkan Perolehan Kursi, KPU Padang Sebut tak Ada Sengketa Hasil

Sabtu, 04 Mei 2024 : 7:39 PM

Ketua KPU Padang, Riki Eka Putra, beserta komisioner lainnya saat ekspose hasil Pemilu 2024.


ORATOR.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Riki Eka Putra, mengatakan, berdasarkan surat Makamah Konstitusi (MK) tidak ada permohonan sengketa hasil perselisihan Pemilu yang lokusnya di kota setempat.


"Sesuai surat MK pada 29 April 2024, KPU Kota Padang, tidak termasuk dalam lokus sengketa hasil pemilu," kata Riki, saat ekspose hasil pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024, pada salah satu hotel di Kota Padang, Sabtu, (4/5) siang.


Ia melanjutkan, berdasarkan surat MK tersebut, KPU Padang pada 2 Mei 2024 telah melakukan pleno penetapan anggota DPRD Kota Padang terpilih periode 2024-2029. 


"Setelah penetapan anggota dewan terpilih hasil Pemilu 2024, maka satu tahapan Pemilu yang tersisa adalah pengambilan sumpah jabatan anggota DPRD Kota Padang, akan dilaksanakan pada Agustus 2024,” ujar Riki.


Sementara itu, Anggota KPU Sumbar, Arianto, menyampaikan, perolehan kursi di DPRD Kota Padang adalah PKB memperoleh 4 kursi, Gerindra 7 kursi, PDIP, 3 kursi, Golkar, 5 kursi, Nasdem 7 kursi, PKS 7 kursi, PAN 5 kursi, Demokrat 4 Kursi, PPP 2 kursi dan Partai Ummat 1 Kursi. 


"Partai Buruh, Gelora, PKN, Hanura, Garuda, PBB, PSI, dan Perindo, tidak memperoleh kursi di DPRD Kota Padang," pungkas Arianto. (OID)