arrow_upward

Suruh Oknum Polisi Bawa Ganja 141,7 Kg, Napi Kendalikan dari Lapas

Jumat, 10 Mei 2024 : 7:20 AM

Sejumlah tersangka yang tertangkap BNN Provinsi Sumbar dugaan penyalahgunaan ganja 141,7 Kg.


ORATOR.ID  - Oknum polisi berinisial MA, yang tertangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumbar, membawa 141,7 kilogram ganja, ternyata disuruh seorang narapidana. 

"Diperintah (oknum polisi) oleh Godok alias RA, narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Padang," ucap Kepala BNN Provinsi Sumbar, Brigjenpol Riki Yanuarfi, ketika rilis kasus di kantornya, Selasa (7/5/2024).


Ia menyampaikan, setelah  berkoordinasi dengan Lapas Kelas II A Padang, narapidana tersebut juga telah tertangkap 


"Narapidana Godok menyebutkan, yang memesan ganja 141,7 Kg  itu adalah Ujang alias RI, narapidana Kelas II A Padang, dan NA narapidana Lapas Kelas II B Tanjung Pati," sebut Riki.


Riki menjelaskan, ganja ratusan kilogram itu akan disimpan di Padangpanjang, setelah dibawa 

Mandailing Natal, Sumatera Utara, 

 sambil menunggu arahan dari Godok.


"Oknum polisi ini kurir, yang menjemput pesanan dari Godok, mengendalikan kurir dari Lapas, sedangkan RI alias Ujang narapidana Kelas II A Padang, dan NA narapidana Kelas II B, merupakan pembeli," pungkas Riki. (OID)