Ketua Majelis KI Sumbar, Idham Fadhli (kiri), saat memimpin sidang sengketa informasi publik, Senin, (13/5/2024).
ORATOR.ID - Komisi Informasi (KI) Sumbar, menyidangkan sengketa informasi pemohon Adriani Alwi dengan termohon pihak pemerintah provinsi (Pemprov) setempat, di ruang sidang lembaga itu, jalan Sisingamangaraja, Padang, Senin (13/5/2024).
"Agenda sidang pemeriksaan awal terkait dugaan tanah milik pemohon, seluas 6,5 hektare di Kelurahan Ibuh, Payakumbuh," kata
Ketua Majelis KI Sumbar, Idham Fadhli.
Sidang tersebut didampingi anggota majelis Riswandi dan Tanti Endang Lestari, dengan mediator Musfi Yendra.
"Tanah tersebut diduga dikuasai negara berdasarkan keputusan gubernur Sumbar tahun 1968," ucapnya.
Idham Fadhli menambahkan, pihaknya telah mengupayakan mediasi untuk mencari titik temu sengketa antara pemohon dan termohon.
"Mediasi gagal, sehingga kami memutusakan sidang ini akan berlanjut ke tahap adjudikasi," imbuhnya.
Sementara itu, kuasa pemohon, Danil, mengatakan, melalui sidang sengketa informasi ini pihaknya meminta kepada termohon surat keputusan, supaya bisa diuji apakah surat itu dikeluarkan oleh gubernur atau tidak.
"Menurut Kakantah Payakumbuh, tanah milik Adriani Alwi seluas 6,5 hektare dibagi-bagikan dan dikuasai oleh negara berdasarkan keputusan gubernur pada tahun 1968," sebut Danil.
Sementara itu, Kepala Bidang IKP Diskominfotik Sumbar, Indra, mengatakan, sebagai pelayan publik pihaknya sudah berupaya untuk memenuhi permintaan pemohon.
"Kita sudah tanyakan keberadaan surat tersebut ke Biro Hukum, tidak ada. Kita juga sudah tanyakan ke Perkimtan juga tidak ada," ucap Indra, mewakili Pemprov selaku termohon.
Namun, sambung Indra, kalau pemohon meminta pihaknya menanyakan ke BPN, itu tidak bisa dilaksanakan, sebab bukan ranah pihaknya.
"Artinya kita sudah berupaya memenuhi apa yang diminta pemohon," jelas Indra. (OID)
Suasana sidang sengketa informasi pemohon, di ruang sidang KI Sumbar, jalan Sisingamangaraja, Padang, Senin (13/5/2024).