Kepala BNN Provinsi Sumbar, Brigjenpol Riki Yanuarfi, mengecek barang bukti ganja sitaan saat memusnahkannya, Kamis, (16/5/2024). FOTO: orator.id
ORATOR.ID - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumbar, Brigjenpol Riki Yanuarfi, mengatakan, pemusnahan barang bukti ganja sitaan dari oknum polisi inisial MA, yang tertangkap 29 April 2024, untuk menghindari penyimpangan.
"Pemusnahan ini untuk menjaga hal hal yang tidak diingingkan, mencegah supaya tidak terjadi penyimpangan dari penyidik maupun dari oknum yang bisa memanfaatkan adanya barang bukti ini," kata Riki, setelah pemusnahan barang bukti ganja, dengan cara dibakar, Kamis, (16/5/2024).
Riki menyampaikan, barang bukti ganja saat penangkapan 141,7 kilogram (Kg), tetapi pihaknya hanya memusnahkan sebetat 140,6 Kg.
"Sisanya disisihkan untuk pemeriksaan secara laboratoris, serta pembuktian perkara narkotika di pengadilan," ucap Brigjenpol Riki Yanuarfi.
Brigjenpol Riki menjelaskan, pemusnahan barang bukti ganja sitaan ini sesuai Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa setelah ada ketetapan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman pada 3 Mei 2024.
"Ratusan kilogram ganja sitaan ini hasil pengungkapan kasus dengan tersangka inisial MA, RD, NA dan RI. Tersangkanya oknum polisi dan narapidana, penangkapan pada Senin, 29 April 2024 sekira pukul 06.00 WIB," pungkas Riki.(OID)