Personel BNN Provinsi Sumbar, menangkap oknum polisi inisial A, dan menyita barang bukti ganja 141 Kg.
ORATOR.ID - Oknum polisi berinisial A, tertangkap petugas BNN Provinsi Sumbar, di Pasar Benteng, Jalan Pasar Baru Benteng Dusun IV, Nagari Tanjung Baringin, Lubuksikaping, Pasaman Timur, Senin, (29/4) sekira pukul 06.00 WIB.
Bintara yang berdinas pada salah satu Polsek di wilayah hukum Polda Sumbar itu, baru menerima upah Rp2 juta sebagai kurir membawa ganja sekira 141 kilogram (Kg).
"Inisial A, oknum polisi, Baru DP (terima) sebagai Rp2 juta," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumbar, Brigjenpol Riki Yanuarfi, Selasa, (30/4) siang.
Ia menyebutkan, barang bukti saat penangkapan sekira 141 Kg ganja. Narkotika jenis golongan satu itu, akan diedarkan di Sumbar.
"Ganja itu akan diedarkan di berbagai tempat di Sumbar, (pengendali) dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Padang," ucap Riki.
"Pengawasan berbagai pihak sangat diperlukan. TNI-Polri pengawasan para komandannya. Pengaruh narkoba tidak memandang strata sosial," pungkas Riki. (OID)