arrow_upward

Calon Perseorangan harus Punya Syarat Minimal 347.532 Dukungan pada 10 Daerah

Minggu, 07 April 2024 : 12:16 PM

Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen, didampingi komisioner Medo Patria, Jons Manedi, dan lainnya saat temu media. ORATOR.ID



ORATOR.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, menyatakan syarat pencalonan peseorangan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak  pada 27 November 2024, harus memenuhi syarat minimal dukungan.

"KPU sudah bisa menerima syarat pencalonan perorangan. Syarat minimal dukungan calon perseorangan (gubernur) harus terpenuhi sebesar 347.532, dan tersebar pada 10 kabupaten/kota," kata Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, KPU Sumbar, Medo Patria, saat temu media, di Hotel Pangeran, Kamis, (4/4) sore. 


Sementara itu, Komisioner KPU Sumbar, Ori Sativa Syakban, mengatakanlembaganya telah meluncurkan Pilkada serentak, sedangkan tahapan Pilkada  mulai efektif pada April 2024.


“Pilkada sudah menjadi tugas KPU melaksanakannya, hari kedepan adalah hari tahapan Pilkada yang akan digelar 27 November 2024,” ujar Ory. 


Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Sumbar, Surya Efitrimen, mengatakan, KPU sudah meluncurkan Pilkada serentak 2024. 


"KPU Sumbar sendiri sedang melakikan proses pembahasan tagline dan ikon Pilkada Serentak 2024 di Sumbar," tutup Surya Efitrimen. (OID)