arrow_upward

Polisi akan Tilang dan Kandangkan Mobil Angkutan Barang jika Melintas saat Idulfitri, Dirlantas: Ada Aturannya

Senin, 25 Maret 2024 : 8:53 AM


Dirlantas Polda Sumbar, Kombespol Dwi Nur Setiawan. Jajarannya akan menindak pengusaha angkutan barang jika melanggar pembatasan angkutan barang selama Idulfitri 2024.



ORATOR.ID -- Direktorat Lalu-lintas (Ditlantas) Polda Sumbar, akan menindak pengusaha pengangkutan, apabila melanggar  

pembatasan operasional angkutan barang selama mudik Idulfitri 1445 Hijriah tahun 2024 di wilayah setempat.


"Pengusaha angkutan barang yang bersikukuh, akan kita tindak tegas, penilangan, dan pengandangan kendaraan sampai waktu kendaraan boleh dilalui," kata Dirlantas Polda Sumbar, Kombespol Dwi Nur Setiawan, Minggu, (24/3). 


Pembatasan terhadap mobil barang sumbu tiga atau lebih akan dimulai pada 5 April, pukul 09.00 WIB, hingga 16 April, pukul 08.00 Wib pada Operasi Ketupat Singgalang 2024, pada ruas jalan Padang-Solok-Kiliran Jao-Batas Provinsi Jambi, (Kabupaten Dharmasraya dan sebaliknya), dan Padang-Padangpanjang-Bukittinggi- Batas Provinsi Riau (Kabupaten Limapuluh Kota).


"Angkutan barang yang boleh melintas adalah hantaran uang, BBM, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik pemilu, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, kebutuhan pokok," ujarnya.


Pembatasan itu sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu-lintas Polri dan Direktur Jenderal Bina Marga, dengan masing masing NOMOR : KP-DRJD 1305 Tahun 2024, NOMOR :SKB/67/11/2024, NOMOR : 40/KPTS/Db/2024.


"Saya meminta kepada pengusaha alat pengangkutan barang agar berpedoman terhadap SKB dan edaran gubernur," pungkas Dwi. (OID)