arrow_upward

KPU Larang Pemilih Foto dan Rekam Surat Suara

Minggu, 11 Februari 2024 : 12:05 PM

 

Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen,  Komisioner Jons Manedi, dan Ory Sativa Syakban,  saat Temu Media, Minggu, (11/2) siang. 

ORATOR.ID - Ketua KPU Provinsi Sumbar, Surya Efitrimen, mengatakan, pemilih dilarang memoto atau merekam surat suara saat berada di bilik suara ketika pencoblosan Pemilu  Rabu, (14/2).


"Artinya. pemilih tidak boleh membawa alat perekam, maupun smartphone ke bilik suara, sebab tak boleh memoto atau merekam surat suara, maupun pilihannya," kata Surya, Minggu, (11/2) siang. 


Surya mengungkapkan, hanya orang tertentu boleh berada di dalam area TPS seperti petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).


"Selain itu, yang boleh berada di dalam TPS adalah pengawas TPS, saksi, dan pemilih yang telah terdaftar sesuai dengan prinsip kehadirannya. Kami telah menyampaikan ke petugas KPPS saat Bimtek," tutur Surya. 


Ia menyebutkan, KPU mengizinkan para wartawan mengambil gambar suasana pencoblosan, tetapi harus berada di luar Tempat Pemungutan Surat (TPS).


"Wartawan boleh mengambil gambar dari luar TPS. Mawan-kawan media, pemantau Pemilu, masyarakat boleh berada di lokasi, tetapi tidak boleh masuk ke dalam TPS," pungkasnya. (OID)