arrow_upward

KPU Beri Batas Waktu Pengajuan Pindah Memilih

Minggu, 07 Januari 2024 : 9:55 PM

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sumbar, Medo Patria. Istimewa



ORATOR.ID - Komisi Pemilhan Umum (KPU) memberikan batas waktu pengurusan pindah pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 selama 30 hari, sebelum hari pencoblosan.


"Pemilu 14 Februari 2024, maka paling lambat 15 Januari 2024, pengurusan pindah memilih sudah selesai," kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sumbar, Medo Patria, melalui rilis yang diterima orator.id, Minggu, (7/1/2024).


Menurut Medo Patria, pengajuan pindah memilih bisa dilaksankan di tempat asal, atau pada tempat tujuan pindah memilih.


"Namun, pemilih harus mengajukan sendiri pindah pemilih kepada panitia pemungutan suara (PPS) tingkat kelurahan, panitia pemilihan kecamatan (PPK) atau KPU kabupaten/kota," ungkapnya. 


Ia menjelaskan,  saat pengajuan pindah memilih, pemilih harus membawa dokumen seperti KTP, surat tugas belajar maupun surat tugas bekerja dari perusahaan, atau surat sakit bagi yang merawat keluarga yang sakit.


"KPU akan menentukan tempat pemungutan suara (TPS) pindah memilih melalui sistem informasi  data pemilih (Sidalih)," pungkas Medo. (OID)