Teks: Kapolda Sumbar Irjen Suharyono, menyebutkan 8 oknum polisi kena PTDH selama periode 2023. |
ORATOR.ID - Pihak Polda Sumbar memberikan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap delapan oknum polisi selama 2023.
"Ini (PTDH) rata-rata (terlibat) narkoba, sudah residvis," kata Kapolda Sumbar, Irjenpol Suharyono, saat rilis akhir tahun 2023, di Mapolda Sumbar, Minggu, (31/12/2023) siang.
Ia menuturkan, jumlah oknum polisi terkena PTDH selama 2023 sama seperti 2022.
"PTDH tahun 2022 jumlahnya 8 orang, tindak pidana macam-macam, terutama narkoba," tutur Suharyono.
Suharyono menjelaskan, selama 2023 Polda Sumbar telah menangani 20 kasus tindak pidana oknum polisi.
"Kasusnya ada 20, selesai 17 kasus, proses 3 kasus," sebut Suharyono, alumni Akpol angkatan 1992. (OID)